KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Sengketa Pemilihan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Suite Pakar Hotel Berastagi, Rabu (07/08/2024).
Kegiatan ini melibatkan pengurus seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo serta beberapa narasumber.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan ST dalam sambutannya menyampaikan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Ia juga menyebut beberapa potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Beberapa pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran secara administrasi yang menyangkut soal dokumen misalnya, surat dukungan dari parpol. Menurut Gemar, surat dukungan ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai atau sebutan lainnya.
"Jika ada hal diluar daripada itu, maka persoalan itu bisa diproses ke Bawaslu. Nah, jika pelanggarannya berbentuk pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diproses oleh Gakkumdu, " jelas Gemar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Berkaca dari beberapa kasus sengketa Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia, kata dia, peran Bawaslu menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kab. Karo harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
"Sengketa Pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU, " ungkapnya.
Sementara, Dr. Oda Kinata Banurea, M.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo memaparkan, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis daring melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
SIPS, kata Oda, disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.
"Cara teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan, " papar Oda.
Lebih rinci, Oda menyebut jika aplikasi ini memudahkan peserta menyampaikan sengketa manakala terkendala jarak dan waktu. Untuk itu, dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan meng-upload dokumen persyaratan langsung melalui sistem.
"Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu, " terangnya.
Berdasarkan amatan wartawan, pihak Kejari Karo turut memaparkan terkait upaya optimalisasi sengketa maupun tindak pidana yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada.
Disamping itu, pemaparan turut disampaikan oleh salah satu narasumber, Syafrida R Rasahan tentang potensi kerawanan sengketa pada Pilkada Serentak 2024, salah satunya jenis sengketa/ konflik yakni konflik berbasis tahapan dan non-tahapan dalam Pilkada.
(Anita Theresia Manua)