KARO - Diduga tak berijin, sejumlah warga Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Minggu (10/03-2024) pertanyakan status diskotik Rivaltri yang tiap malam beroperasi.
Menurut warga, selain mengganggu kenyamanan lingkungan dan kebisingan. Tempat hiburan malam itu, diduga telah dijadikan tempat beraktifitasnya peredaran narkotika dan permainan judi jenis dadu serta mesin tembak ikan.
"Namanya tempat hiburan malam, tentunya orang-orang yang gila hiburan bakal berkumpul disitu. Apalagi yang suka main judi dan narkoba, " ujar Tarigan (50), yang rumahnya tak jauh dari Diskotik Rivaltri.
Ia begitu heran dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Karena tidak bisa mengamankan atau menutup lokasi yang diduga tak berijin itu.
"Jelas-jelas gedung itu bertuliskan Cafe&Resto Rivaltri dan bukan Diskotik. Kalau diskotik, tentunya tak terlepas juga dengan adanya penjualan minuman keras dari segala jenis label, " sebutnya.
Dikatakannya lagi, keberadaan diskotik Rivaltri yang termasuk sudah lama beroperasi sering menghadirkan Disc Jockey (DJ) musik dari luar daerah, yang tak tahu asal-usulnya.
"Sah-sah saja, jika ada investor atau pemilik diskotik membuka usaha. Asalkan memiliki ijin dan mengikuti aturan. Jangan dilanggar dan sampai ada warga yang merasa dirugikan, " timpalnya lagi diamini warga lainnya, saat ditemui wartawan.
Ditambahkannya, kalau semua tempat hiburan malam di Karo tak mengantongi ijin. Tentunya pemerintah daerah dan masyarakat taat pajak yang rugi, karena tidak ada setoran pendapatan asli daerah (PAD).
"Kan pengusaha yang untung sendiri. Belum lagi setoran dari peredaran narkotika dan sewa tempat untuk aktifitas judi dari bandar. Gak usahlah kita muluk-muluk berbicara. Diskotik identitas dengan peredaran narkoba. Hal itu gak usah kita bantah, " ujarnya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)