KARO - Akibat sesuka hati mengelola anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.
Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Bahtera Ginting 'dipaksa' untuk melepas jabatannya.
Ia dipermalukan warganya sendiri didalam Jambur (Balai) Desa, Senin (26/08-2024) sekira pukul 14:00 WIB.
Kemarahan warga berlanjut hingga, Selasa (27/08-2024) dini hari sekira pukul 02:00 WIB.
Tanpa komando, ratusan warga yang sudah 'muak' dan resah dengan kepemimpinannya, terlihat beramai-ramai menggeruduk Kantor Kepala Desa.
Menurut warga, selama Bahtera Ginting menjabat kepala desa, penggunaan seluruh anggaran tidak transparan.
Seperti contoh kegiatan perkerasan jalan usaha tani (JUT) Juma Tampe-tampe Jeraya dengan pagu anggaran Rp95 juta.
"Terkesan asal jadi, karna tidak menggunakan alat berat atau mesin penggilas. Sedangkan di rencana anggaran biaya (RAB), dananya ada, " ujar seorang warga bermarga Surbakti.
Bukan saja itu, tambahnya lagi, sebelumnya warga melalui badan pemusyawaratan desa (BPD) telah melaporkannya ke Unit Tipikor Polres Tanah Karo.
Karena telah ditemukan adanya kelebihan bayar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
"Memang tuntutan ganti rugi (TGR) sebagian sudah dikembalikan kades. Nah, kali ini lagi dia mau buat begitu. Yah kami gak mau, mending diturunkan dari jabatan, " pungkasnya diamini warga lainnya.
Pantauan wartawan, warga dengan tegas mendesak Bahtera Ginting agar segera mengundurkan diri.
Dua lembar kertas yang bertuliskan surat pernyataan pengunduran diri agar diteken kades, telah dibawa warga.
Sehingga, dengan wajah suram dan agak berat hati, akhirnya Bahtera Ginting menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dihadapan warga.
Sementara, Ketua BPD Surbakti, Novia Widya Waty br Sinulingga mengatakan, sudah seringkali mengingatkan agar penggunaan dana jangan sembrono.
"Tapi nggak dihiraukannya, dianggap kades sepele, " ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Simpang Empat Binaria Sembiring, Selasa (27/08-2024) membenarkan pengunduran Kades Surbakti.
"Meski begitu, saya juga belum ketemu dengan kepala desa. Hanya saja surat itu sudah saya lihat di FB yang diposting warga, " sebutnya melalui WhatsApp.
Dikatakannya, pengunduran kepala desa secara resmi ada mekanisme atau aturan. Surat pengunduran diri harus diusulkan pihak BPD melalui camat nanti diteruskan ke bupati.
(Anita Theresia Manua)