Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa, Dibuka Sekdakab Karo

    Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa, Dibuka Sekdakab Karo

    KARO – Aset desa merupakan kekayaan milik desa, perlu dikelola dengan tata kelola yang baik.

    Nah, guna mendukung akuntabilitasi keuangan pemerintah desa, dalam rangka memberikan manfaat terhadap masyarakat desa. Maka diperlukan tata kelola yang baik oleh setiap pemerintahan desa.

    Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, saat membuka sosialisasi Inventarisasi Aset Desa di Hotel Sibayak Berastagi, Rabu (08/11/2023).

    “Sosialisasi inventarisasi aset desa ini, merupakan upaya penertiban dan pendataannya agar tertib administrasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ” ujarnya.

    Mengingat, pemerintah telah mengatur tata kelola aset desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. 

     

    (Anita Theresia Manua) 

      

     

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Sekdakab Karo Buka Pelatihan Statistik Sektoral...

    Artikel Berikutnya

    Assisten administrasi Setdakab Karo, Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami